MediaJaya24.com, Medan. – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku pihaknya berencana menggaji juru parkir di kota tersebut sebesar Rp2,5 juta per bulan. Gaji juru parkir di Medan rencananya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kata Bobby, kebijakan ini diambil usai penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Medan per Senin (1/7/2024) lalu. Namun, menantu Presiden RI Joko Widodo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis penggajian juru parkir.
“Dari APBD (gaji juru parkir), teknisnya itu tanyakan ke Pak Sekda ya, nanti Pak Sekda bisa menjelaskan,” kata Bobby saat berada di Pasar Aki Medan, Jumat (5/7/2024).
Pemerintahan Bobby Nasution sendiri menetapkan parkir berlangganan demi mengatasi kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir. Tarif berlangganan di Medan dipatok Rp90.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp130.000 per tahun untuk mobil, dan Rp168.000 per tahun untuk truk atau bus.
Bobby menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu Pemkot Medan mencapai pendapatan asli daerah (PAD) Rp100 miliar. Bobby berharap semua pihak mendukungnya dalam kebijakan ini.
Kita Pemkot sebagai pemerintah menjalankan roda pemerintahan, yang salah satunya bertanggung jawab dengan PAD. Kita mau dapetin PAD Rp 100 miliar masak dikomentari, selama ini kita dapat Rp 20 miliar,” kata Bobby dikutip dari Kompas.com.
Bobby menambahkan, proses pendaftaran untuk juru parkir di Medan masih berlangsung. Peran juru parkir di Kota Medan pun untuk sementara diambil alih anggota Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Untuk teknis pendaftaran bisa tanya ke Dishub Medan, tapi setahu saya nanti (pemilihan) vendornya nanti, kita gunakan e-katalog enggak pakai tender lagi, kita pakai e-katalog, nanti baru ditunjuk beberapa vendor, baru jukir mendaftar dan diinformasikan,” katanya. (Red)