Dirugikan Adanya SPK Fiktif, PT. NPA Lapor Ke Poldasu

MediaJaya24.com, Medan. • PT Nurani Permata Abadi (NPA) sangat merasa dirugikan dengan beredarnya issue Surat Perintah Kerja (SPK) diduga Fiktif (bodong) pada Kegiatan di Perumda Tirtanadi, Provsu senilai Rp7 miliar tahun 2024., Pimpinan PT. NPA sudah melaporkan kasus ini ke Dir. Krimum POLDA SUMUT untuk segera diusut tuntas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT . NPA Maruli T. Situmorang , ST. kepada wartawan di Medan, Kamis (1/8), sehubungan dengan beredarnya SPK diduga fiktif atas nama perusahaan tersebut.

“Dari logo, tanda-tangan dan pekerjaan yang sama kecuali nilai kontraknya berbeda dan tidak tercantum di ULP (Unit Layanan Pengadaan ) POKJA Perumda Tirtanadi Prov. Sumatera Utara , saya patut menduga SPK itu bodong, palsu , dan fiktif,” kata Maruli

Disebutkannya, pihaknya menerima SPK pekerjaan Konstruksi Pemasangan Sambungan Rumah/SR Pelanggan AIr Limbah Dan Pipa Lateral tahun 2023 , dengan No Kontrak PERJ/01/OPL/2023 bernilai Rp 5,946.110.670, di dua kecamatan, yakni Medan TImur dan Medan Perjuangan.

Pekerjaan tersebut yang tendernya dilakukan di ULP Perumda Tirtanadi dilakukan melalui Proses Lelang ( Tender ) , dan melalui tahapan demi tahapan yang sangat ketat sehingga akhirnya dimenangkan PT NPA pada bulan Mei 2023 .dan selesai Januari 2024.

“Sudah selesai kerjaannya, bang, kami siapkan , sesuai Jadwal Kontrak , dan sudah di serah terima kan ke owner, melalui Provinsional Hand Over (PHO), dengan progres 100 persen riil ,” katanya.

Namun tanggal 20 Februari 2024, sebut Maruli , pihaknya mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp yang berisikan informasi bahwa ada SPK atas nama PT.NPA akan dilepas dengan nilai Rp 7 miliar lebih.

“Saya kaget dengan informasi itu, dan setelah saya lihat, cross check , saya pastikan SPK itu bodong dan palsu, yang terlihat dari tandatangan, logo dan uraian yang menurut saya dicopy oleh oknum tidak bertanggungjawab,” katanya.

Hari itu juga, Maruli langsung membantah atas pertanyaan rekan nya melalui whatsapp pada tgl. 20 Februari 2024 dan sudah ditunjukkan pada awak media bahwa SPK itu bukan milik PT NPA, dan menegaskan pihaknya tidak bertanggungjawab atas akibat dari SPK tersebut.

“Saya langsung bantah, dan ingatkan kepada seluruh rekan rekan agar hati-hati terhadap penipuan, yang agaknya ingin meruntuhkan nama baik saya dan perusahaan yg saya pimpin , selama ini selaku rekanan , di Perumda Tirtanadi,” katanya.

Maruli juga menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal klarifikasi ke Perumda Tirtanadi, melalui PPK yang kemudian melalui PPK telah bersurat ke Poldasu , untuk ditindaklanjuti.

Disebutkan, akibat SPK itu, nama baik PT NPA tercemar akibat munculnya tudingan yang menyudutkan diri nya perusahaan yg dia pimpin tersebut.

Maruli memastikan pihaknya tidak tersangkut dalam pemalsuan dan dokumen kontrak tersebut atau SPK Fiktif dan tidak pernah menyebarluaskannya.

“Jadi apapun yang terjadi akibat SPK fiktif ini, itu diluar tanggung jawab manajemen NPA dan kami minta jangan pernah ada fitnah ataupun tuduhan yangg tendensius olehorang yang tidak bertanggung jawab dan kami manajemen PT NPA jangan lagi kami difitnah dan disakiti, sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan , masalah ini sudah dilaporkan ke Poldasu,” kita tunggu . tegasnya. (Rl/HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *