MediaJaya24.com, Langkat. –Karyawan PT Langkat Nusantara Kepong ,LNK Dalam Kondisi Sakit ,di paksa untuk bekerja, Karyawan Yang Ber Inisial A bekerja di Divisi dua Basilam Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatra Utara sebagai Buruh panen Kelapa sawit .saat Di wawancara Pada Tgl 4 juli 2024 membenarkan Bekerja dalam kondisi sakit Terlihat dari kondisi sangat Lemah berjalan Sempoyongan dan Sempat tergeletak Di pos jaga ,saat Salah satu Stab Produksi, Dikompirmasi melalui media Watsab Wa, BPK Hermawan Membenarkan Bawahanya ada Yang sakit dan Saya yang Menandatangani Surat sakitnya ujar nya. Menurut Keterangan salah Satu Narasumber Yang Iden titasnya Tidak ingin di sebut Mengatakan Kepada Awak Media ,sudah Sering kami protes Dan kami ingatkan Apa lah daya kami Bang, cuma Karyawan Biasa .tuturnya Saat Dikompirmasi Kepada Manager PT Langkat Nusantara Kepong,LNK melalui Bpk SAHRIAL sebagai juru bicara Manager.
Menurut Keteranganya pada hari Kamis 29 Agustus 2024 Menyampaikan bahwa Manager Sedang tidak berada di tempat dan tidak bersedia bertemu awak media dan Orang Pribumi ucapya.sembari perintahkan Keamanan /Skuriti untuk mengusir awak media.
Dari keterangan keamanan /Sekuriti ,Pos1 Manager ada di tempat sedang rapat. ada yang aneh dan janggal tentang keberadaan dan setatus kewarga negaraan sang Manager sengaja di rahasiakan dan di tutup-tutupi dari awak media. Manager PT Langkat Nusantara Kepong LNK Ber Inisial AZH ,Diduga Exploitasi tenaga Buruh Indonesia, dan melanggar UU Tenaga kerja Pasal 88 Ayat(1)no 13 Thn 2003 .Setiap Buruh /karyawan Mendapat jaminan Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Yang Layak.menurut UU,Republik Indonesia. Manager PT Langkat Nusantara Kepong “LNK Basilam Ber Inisial AZH Warganegara Asing, WNA yang Tidak paham Peraturan dan UU Republik Indonesia. Kepada Dinas Tenaga kerja Disnaker Kabupaten Langkat Agar Menindak Tegas Setiap Perusahaan Atau Perkebunan Yang Melanggar UU. Dan tidak Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur SOP Berupa Administrasi Sampai Pencabutan Ijin Usaha. …….(Ys)