KPU Kabupaten Tanah Karo Lantik 4.711 KPPS Pilkada Serentak

MediaJaya24.com, Kabanjahe. –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tanah,Karo, melantik sebanyak 4.711 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo, untuk Pilkada Serentak 2024.

“Anggota KPU Kabupaten Karo Jalek Ginting, SH menyampaikan bahwa pelantikan serentak KPPS hari ini, Kamis (7/11/2024) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo, ujarnya.

“Dari total sebanyak 673 TPS tersebar di 269 desa/kelurahan dengan rincian 671 TPS Desa/Kelurahan dan 2 TPS di lokasi khusus,” ungkap Jalek Ginting yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karo ini.

“Perlu diketahui, lanjut Jalek Ginting, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada 2024 ini, sebanyak 673 TPS, dengan total DPT sebanyak 299.600 orang. “Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 145.211 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 154.389 orang.

“Berdasarkan klasifikasi usia data pemilih yang telah dikeluarkan KPU Kabupaten Karo paling tinggi didominasi pemilih Milenial dan Gen Z.

“Berikut ini Klasifikasi Usia Pemilih di Kabupaten Karo:
Jumlah pemilih Gen Z atau usia 17-27 sebanyak 81.689 (27.27 persen)
Milenial atau usia 28-43 sebanyak 96.422 (32,18 %)
Gen X atau usia 44-59 sebanyak 79.887 (26,67%)
Baby Boomer usia 60-78 sebanyak 36.820 (12.29%)
Pre Boomer usia diatas 78 tahun sebanyak 4.782 (1.6%).
Masyarakat Diharapkan Menggunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024.

“Dia berharap pemilik hak pilih yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan 27 November 2024 mendatang karena menjadi penentu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk memimpin lima tahun ke depan.

“Kami berharap agar warga Kabupaten Karo yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada hari Rabu 27 November 2024 karena suara kita adalah masa depan Kabupaten Karo dan Sumut,” tutup Jalek Ginting yang juga Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karo kepada Jurnalis dan Tim Liputan Pilkada.

PENULIS:( F.GULO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *