MediaJaya24.com, KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, dan Munte.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Implementasi Program Jaksa Jaga Desa
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini bertujuan membantu aparat desa memahami aturan hukum serta mencegah penyalahgunaan dana desa.
Apresiasi dan Harapan dari Bupati Karo
Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Karo yang terus aktif memberikan edukasi hukum kepada aparat desa.
“Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban di setiap akhir kegiatan,” ujarnya.
Bupati juga berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Karo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan menciptakan masyarakat yang sadar hukum di Kabupaten Karo.
PENULIS:( F.GULO )