MediaJaya24.com, Karo – Kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam tas di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten,tanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi. “Sementara, saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian.
“Untuk diketahui, mayat tersebut awalnya ditemukan oleh petugas penyapu jalan pada, Selasa (22/10). Berikut, media, rangkum 11 fakta terbaru terkait kasus tersebut.
1. Korban Dibunuh 2 Hari Sebelum Ditemukan
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024). Sementara jasad korban ditemukan pada (22/10). “Awalnya, kata Sumaryono, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan.
“Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya.”Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.
“Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa korban bernama Mutia, warga Kabupaten Simalungun.
2. Pelaku Utama Ditangkap
Lalu, pihak kepolisian menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menemukan adanya dugaan pembunuhan terhadap korban. Setelah diselidiki, pelaku utama pembunuh itu, yakni Joe Frisco Johan (35) berada di Kota Pematangsiantar.
“Kemudian, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu klinik skincare di Kota Pematangsiantar.
“Polda sumut bekerja sama dengan polres Karo dan Siantar melakukan penyelidikan secara intensif.”Hasil penyelidikan kami didapatkan bahwa kami mendapatkan ada seorang selaku tersangka utama,” kata Sumaryono.
3. Pelaku Utama Teman Dekat Korban
Setelah diselidiki, pelaku Joe ini ternyata adalah teman dekat korban. Joe lah yang menjadi membunuh korban.
“Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan (Polres) Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami, didapatkan bahwa ada seorang selaku tersangka utama yang mana tersangka utama ini merupakan teman dekat korban,” sebut Sumaryono.
4. Korban Alami Luka di Badan dan Kepala
“Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.
“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya.
5. Motif karena Fantasi Seks
Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.
“Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan,” jelas Sumaryono.
6. Baru 1 Bulan Berhubungan
“Sumaryono menyebut bahwa pelaku dan korban baru dekat selama satu bulan.”Jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.
“Pengakuan tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih satu bulan, tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan,” jelasnya.
“Sumaryono menyebut bahwa pelaku biasanya menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti memukul menggunakan tangan dan alat.
“Macam macam ada tangan, ada alat,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku Joe dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
PENULIS: KAPERWIL- -SUMUT- (F.GULO )