MediaJaya24.com, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo adakan Rapat Kordinasi Persiapan Penerimaan pendaftaran dan Pemeriksaan kesehatan dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024, pada Jumat (23/8), bertempat di Hotel Sibayak Berastagi, diikuti Stake holder terkait dan Komisioner KPUD Karo beserta staf.
Ketua KPUD Karo, Rendra Gaule Ginting dalam sambutannya mengatakan, demi mensukseskan Pilkada Serentak pemilihan Gubernur,/wakil gubernur, Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil bupati tahun 2024, berjalan LUBER dan Jurdil, aman, tertib dengan Kamtibmas yang kondusif, dipandang perlu mengadakan kesepakatan untuk satu persepsi dalam pelaksanaan Pilkada serentak, khusus di Kabupaten Karo, maka diadakan rakor sesama Stake holder terkait agar berjalan baik sesuai dengan yang diharapkan dan terpilih kepala daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat.
Lanjut Rendra didampingi komisioner lainnya, Hendra Sinulingga, Kurnia Ramadhan Singarimbun dan Jalek Ginting, pihaknya yakin masing-masing Stake holder yang terkait telah mempersiapkan diri sesuai dengan tupoksi instansi yang bersangkutan, misalnya dinas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Karo Periode 2024, kantor Pajak Pratama Kabanjahe Untuk persyaratan Laporan SPT diri maupun badan bagi calon yang punya usaha,
Selanjutnya lagi untuk Instansi Dinas Pendidikan Provsu cabang Kabanjahe Wilayah IV, Bappedalitbang hal visi dan misi yang sesuai dengan RPJMD Karo, termasuk pihak parpol dalam syarat yang diperbolehkan mengusung pasangan calon kepala daerah, serta surat SKCK maupun pengamanan Pilkada Karo dari pihak Polres, termasuk untuk Surat dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe hal tidak sedang dicabut hak dipilih dan memilihnya, sesuai hasil kordinasi dengan KPU Prov Sumut, untuk pemeriksaan kesehatan, diadakan di RS Haji Jalan Pancing Medan, ujar Hendra.
Tambah Kurniawan, tentang Putusan NK Nomor 60, kita tetap perhatikan dengan menunggu petunjuk lanjut dari KPU Provinsi Sumut sebagai atasan langsung, apakah ada perubahan atas putusan MK Nomor 60 tersebut, sampai hari Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Karo, Periode 2024-2029, bertempat di Kantor KPUD Karo di Kabanjahe.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Julianto dan Kasat Intel Polres Karo, AKP Narno, Kaban Kesbangpol Karo, Tetap Ginting, Kepala Kantor Pajak Pratama Kabanjahe beserta staf, Pj.Kadis Kesehatan Karo, pengurus parpol Karo, Pengurus DPC BarNus Karo, Kurnia Pargaulan P, insan pers dan Bawaslu Karo.
Penulis:KAPERWIL
“SUMUT-( F.GULO )
Keterangan Foto : Ketua KPUD Karo didampingi komisioner lainnya saat membuka acara Rakor. (Dok)