KPU Sumut : 110 TPS Susulan kembali dan 6 TPS Lanjutan akibat bencana dan Perusakan

MediaJaya24.com, Medan –Pemungutan suara yang menyusul di 33 Kabupaten/Kota sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 6TPS lanjutan akan dilaksanakan 10 hari mendatang.

Menurut Ketua KPU Sumut pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi bencana dan perusakan TPS di Nias. Untuk itu katanya telah dilakukan rapat kordinasi KPU Sumut dengan mengundang tim pemenangan Paslon 01 dan Paslon 02 beserta Forkopimda, katanya saat Konprensi Pers di KPU Sumut Medan.

Setelah disampaikan langkah langkah yang diambil KPU Sumut dalam pemungutan suara lanjutan untuk diulang kembali.

Dijelaskan secara rinci di Medan ada 56 TPS yang akan diulang, Binjai 20 TPS, Nias 2 TPS dan lainnya Deli Serdang 30 TPS.

Selain itu logistik akan dikirimkan pada TPS ulang dan lanjutan kembali.
(Red/FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *